Rangkuman materi ppkn kelas IX
PEMBELAAN TERHADAP
NEGARA
Standar Kompetensi :
Menampilkan partisipasi
dalam usaha pembelaan negara.
Kompetensi Dasar :
1. Menjelaskan
pentingnya usaha pembelaan negara
2. Mengidentifikasi
bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
3. Menampilkan peran
serta dalam usaha pembelaan negara
PENGERTIAN BANGSA
1. Bangsa menurut bahasa
berasal dari kata “nation artinya bangsa, wangsa, atau trah.
2. Secara Sosiologi
Antropologi bangsa adalah persekuuhan hidup yang berdiri sendiri dan setiap
anggota persekuuhan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan
adat istiadat.
3. Jadi bangsa adalah
sekumpulan manusia yang biasa terkait karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi.
CIRI-CIRI BANGSA
1. Sekelompok manusia
yang memiliki rasa kebersamaan
2. Memiliki wilayah
tertentu tapi belum memiliki pemerintahan sendiri.
3. Ada kehendak bersama
untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4. Keanggotaan orangnya
bersifat kebangsaan.
5. Dapat terjadi karena
kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan
bangsa lainnya.
PENGERTIAN BANGSA
INDONESIA
Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang menempati kepulauan nusantara, memiliki kesamaan watak,
cita-cita moral dan cita-cita hukum yang terkait menjadi satu karena keinginan
dan pengalaman sejarah.
PENGERTIAN NEGARA
MENURUT PARA AHLI
1. Meriam Budihadjo
Negara adalah orgnisasi
yg dalam suatu wilayah dapat memaksakan suatu kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan lainnya dan yg dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
2. G. Pringgodigdo
Negara adalah organisasi
kekuasaan dan organisasi kewibawaan yg harus dapat memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah
tertentu, sehingga merupakan suatu nation atau bangsa.
3. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi
masyarakat yg mempunyai daerah tetentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan.
4. George Jelinek.
Negara adalah organisasi
kekuasaan dan kelompok manusia yg telah berkedaulatan di wilayah tertentu.
5. Prof. R. DjokoSoetono
S.H.
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan-kumpulan manusia yang berbeda di bawah suatu
pemerintahan yg sama.
Kesimpulan
Negara adalah organisasi
di suatu wilayah yg mempunyai suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yg sah dan ditaati oleh rakyatnya
• UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Konvensi
Montevico tahun 1933, unsur pembentuk negara atau syarat mutlak pembentuk
negara adalah :
1. Memiliki wilayah
2. Memiliki rakyat
3. Memiliki pemerintahan
yang berdaulat
(ketiganya sebagai
syarat kontitutif)
4. Adanya pengakuan dari
negara lain
(sebagai syarat
deklaratif)
• WILAYAH NEGARA
Wilayah negara Indonesia
dilalui garis katulistiwa dan memiliki batas-batas sbb:
1. Sebelah Utara 6
derajat LU.
2. Sebelah Selatan 11
derajat LS.
3. Sebelah Barat 95
derajat BB.
4. Sebelah Timur 141
derajat BT.
Batas laut wilayah
Indonesia:
1. Batas laut teritorial
12 mil laut diukur dg
garis lurus dari pantai
pada waktu surut.
2. Batas Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut
dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut diukur Dari pantai.
• RAKYAT
Rakyat adalah semua
orang patuh terhadap pemerintahan suatu negara.
Penduduk ialah semua
orang yg tinggal di daerah atau berdomisili tetap dalam suatu wilayah suatu
negara.
Warga negara ialah semua
orang yg secara pribadi menetap dalam suatu negara dan taat serta setia
terhadap negara.
Bukan penduduk ialah
orang yg berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu serta tidak
bermaksud tinggal menetap di negara tersebut
• PEMERINTAHAN YANG
BERDAULAT
Pemerintahan yang
berdaulat ialah suatu pemerintahan yang berkuasa penuh tanpa ada tekan dari
pihak manapun.
Adapun kedaulatan dibagi
menjadi dua, yaitu:
1. Kedaulatan kedalam,
yaitu keuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara
lain.
2. Kedaulatan ke luar
yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain
guna kepentingan bangsa dan negara.
• PENGAKUAN NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara
lain bersifat deklaratif, pengakuan atas terbentuknya suatu Negara terbagi
menjadi dua, yaitu :
1. Pengakuan de facto
adalah pengakuan
terhadap suatu negara
yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar & nyata
2. Pengakuan de jure
adalah pengakuan secara resmi menurut hukum internasional bahwa negara yang
baru merdeka itu sudah benar-benar sudah merdeka dan berdaulat denganh adanya
pemerintah yang stabil dan efektif.
Negara Indonesia secara
de facto merdeka 17 Agustus 1945, dan secara de jure merdeka tgl. 18 Agustus 1945.
• SIFAT, TUJAN DAN
FUNGSI NEGARA
1. Sifat-sifat negara,
adalah :
a. Memaksa.
b. Monopoli.
c. Menyeluruh.
2. Tujuan negara
tercantum dlm Pembukaan UUD 1945.
a. Melindungi
segenapbangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa Indonesia
d. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan
, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Fungsi negara, adalah
:
a. Menciptakan
pertahanan dan
keamanan
b. Menjaga ketertiban
dan keamanan
c. Mengupayakan
kesejahteraan sosial
dan kemakmuran rakyat.
d. Menegakkan keadilan
Menurut teori Trias
Politika, negara mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :
a. Fungsi legislatif
b. Fungsi eksekutif
c. Fungsi yudikatif
• PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela negara adalah
tekad, sikap, dan tindakan warga negara yg teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa
dan berwarga negara Indonesia serta keyakinan akan Pancasila sebagai idiologi
negara dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi ancaman, baik dari dalam
maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela negara adalah
kegiatan yg dilakukan oleh setiap warga negara sebagai pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
• LANDASAN HUKUM TENTANG
WAJIB BELA NEGARA
1. UUD 1945 pasal 27
ayat 3, pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.
2. Ketetapan MPR RI
nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
3. Ketetapan MPR nomor
VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri.
4. UU RI No. 2 tahun
2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
5. UU RI No. 3 tahun
2002 tentang pertahanan negara.
6. UU RI No. 34 tahun
2004 tentang TNI
. PENGERTIAN PERTAHANAN
NEGARA
Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara. (UU.No.3 Tahun 2002)
• HAKEKAT, TUJUAN DAN
FUNGSI PERTAHANAN NEGARA
Hakekat pertahanan
negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yg penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri.
Tujuan pertahanan negara
adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI
dan keselamatan segenap bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.
Fungsi pertahanan negara
adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan sebuah wilayah NKRI sebagai
satu-satunya pertahanan
• SISTEM PERTAHANAN
NEGARA INDONESIA
Sistem pertahanan negara
Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta disingkat
Sishankamrata artinya sistem pertahanan yang bersifat semesta, artinya sistem
ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya.
Sistem pertahanan negara
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman
• KOMPONEN-KOMPONEN
DALAM SISHANKAMRATA
1. Komponen Utama adalah
TNI dan Kepolisian RI. TNI terdiri dari AD, AL, AU sebagai alat pertahanan
negara.
2. Komponen Cadangan,
terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana
nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan memlalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3. Komponen pendukung,
terdiri atas warga negara, sumber daya buatan, serta sarana dana prasarana
nasional yg secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Seperti rakyat teralatih,
perlawanan rakyat, Keamanan Rakyat.
. HAK DAN KEWAJIBAN BELA
NEGARA
Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara yang diselenggarakan
melalui :
1. Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Pelatihan Dasar
Kemiliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai
Prajurit.
4. Pengabdian secara
profesi.
Upaya bela negara bagi
warga negara sebenarnya bukan hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan
NKRI dari ancaman dan serangan musuh saja malainkan upaya warga negara untuk
mempertahankan dan memaju kan bangsa Indonesia di segala bidang.
Contoh perjuangan
putra-putri bangsa Indonesia di bidang pertahanan dan keamanan negara maupun di
bidang yang lain.
• BEBERAPA CONTOH UPAYA
MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN NKRI
1. Pertempuran lima hari
di Semarang dengan pasukan sekutu 14 – 20 Oktober 1945.
2. Pertempuran di
Surabaya denga pasukan sekutu dan NICA 10 Nopember 1945.
3. Agresi Militer
Belanda I tgl. 31 Juli 1947.
4. Agresi Militer
Belanda II tag. 12 Desember 1948.
5. Konferensi Meja
Bundar sebagai wujud tindakan dalam membela negara dalam bentuk perundingan terjadi
pada tgl. 23 Agustus sampai 2 Nopember 1949.
• ANCAMAN, TANTANGAN,
HAMBATAN DAN GANGGUAN
Berbagai Ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk,
yaitu :
1. Ancaman dalam bentuk
Tradisional, yaitu: segala tindakan yang dapat mengancam eksistensi bangsa dan
negara dengan menggunakan kekuatan bersenjata seperti pemberontakan bersenjata,
agresi militer, invasi.
2. Ancaman dalam bentuk
Non Tradisional, yaitu: segala tindakan yang dapat mengganggu eksistensi bangsa
dan negara dalam bentuk gangguan stabilitas nasional tidak menggunakan kekuatan
senjata. Seperti Subversi, Infiltrasi, Intervensi dan lain-lain.
3. Ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan
menegakkan kemerdekaan bisa datang dari dalam negeri, luar negeri maupun
gabungan dari dua faktor tersebut.
Ancaman dari Dalam
Negeri
Ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan yang datangnya dari dalam negeri Indonesia merupakan
kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri, krisis nasional bahkan
pemberontakan. seperti pemberontakan PKI Madiun, G. 30 S. PKI, RMS, APRA, GPK
Aceh, OPM, terorisme, pelanggaran HAM,ilegal loging, ilegal fishing,
penyalahgunaan obat-obat terlarang, maraknya korupsi, manipulasi dll.
• ANCAMAN DARI LUAR
NEGERI
Ancaman dari luar negeri
antara lain :
1. Keinginan negara
besar untuk menguasai NKRI, karena posisi Indonesia yg strategis
2. Keinginan negara maju
yg ingin menguasai NKRI, karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah.
3. Arus globalosasi yang
dapat menumbuhkan kerawanan dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
4. Bahaya perang nuklir
yang mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia termasuk Indonesia.
Seperti Agresi Militer
Belanda I dan II, Infiltrasi, penyelundupan, Intervensi asing, Invasi militer,
terorisme internasional, Jaringan Narkoba Internasional, serangan arus budaya
asing tidak sesuai dengan kepribadian kita.
• UPAYA UNTUK
MENANGGULANGI ANCAMAN
1. Untuk menanggulangi
ancaman dari dalam negeri, antara lain :
a. Menciptakan kondisi
keutuhan negara dengan mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri.
b. Melaksanakan kegiatan
represif untuk menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata dan
gangguan.
c. Memulihkan keamanan
dan menyelamat kan masyarakat.
2. Untuk menanggulangi
musuh yang datang dari luar negeri, antara lain :
a. Menciptakan kondisi
untuk mencegah tumbuhnya perang melalui kegiatan intelegen strategi dan
diplomasi.
b. Menggagalkan serbuan
musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh sejak dalam persiapan di
wilayah nya, dalam perjalanan, ataupun setelah mendarat.
c. Melemahkan dan
menyerang kekuata musuh yang berhasil menduduki wilayah Indonesia.
d. Menghancurkan dan
melumpuhkan musuh keluar wilayah Indonesia, memulihkan
keamanan dan
menyelematkan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar