Electricity Lightning

Sabtu, 20 Februari 2016

RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS 9



Rangkuman materi ppkn kelas IX

PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
Standar Kompetensi :
Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Kompetensi Dasar :
1. Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
3. Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara

PENGERTIAN BANGSA
1. Bangsa menurut bahasa berasal dari kata “nation artinya bangsa, wangsa, atau trah.
2. Secara Sosiologi Antropologi bangsa adalah persekuuhan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekuuhan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat.
3. Jadi bangsa adalah sekumpulan manusia yang biasa terkait karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

CIRI-CIRI BANGSA
1. Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan
2. Memiliki wilayah tertentu tapi belum memiliki pemerintahan sendiri.
3. Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4. Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan.
5. Dapat terjadi karena kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.

PENGERTIAN BANGSA INDONESIA
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang menempati kepulauan nusantara, memiliki kesamaan watak, cita-cita moral dan cita-cita hukum yang terkait menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah.

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
1. Meriam Budihadjo
Negara adalah orgnisasi yg dalam suatu wilayah dapat memaksakan suatu kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yg dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. G. Pringgodigdo
Negara adalah organisasi kekuasaan dan organisasi kewibawaan yg harus dapat memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah tertentu, sehingga merupakan suatu nation atau bangsa.
3. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yg mempunyai daerah tetentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
4. George Jelinek.
Negara adalah organisasi kekuasaan dan kelompok manusia yg telah berkedaulatan di wilayah tertentu.
5. Prof. R. DjokoSoetono S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan-kumpulan manusia yang berbeda di bawah suatu pemerintahan yg sama.
Kesimpulan
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yg mempunyai suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyatnya

• UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Konvensi Montevico tahun 1933, unsur pembentuk negara atau syarat mutlak pembentuk negara adalah :
1. Memiliki wilayah
2. Memiliki rakyat
3. Memiliki pemerintahan yang berdaulat
(ketiganya sebagai syarat kontitutif)
4. Adanya pengakuan dari negara lain
(sebagai syarat deklaratif)

• WILAYAH NEGARA
Wilayah negara Indonesia dilalui garis katulistiwa dan memiliki batas-batas sbb:
1. Sebelah Utara 6 derajat LU.
2. Sebelah Selatan 11 derajat LS.
3. Sebelah Barat 95 derajat BB.
4. Sebelah Timur 141 derajat BT.
Batas laut wilayah Indonesia:
1. Batas laut teritorial 12 mil laut diukur dg
garis lurus dari pantai pada waktu surut.
2. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut diukur Dari pantai.

• RAKYAT
Rakyat adalah semua orang patuh terhadap pemerintahan suatu negara.
Penduduk ialah semua orang yg tinggal di daerah atau berdomisili tetap dalam suatu wilayah suatu negara.
Warga negara ialah semua orang yg secara pribadi menetap dalam suatu negara dan taat serta setia terhadap negara.
Bukan penduduk ialah orang yg berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu serta tidak bermaksud tinggal menetap di negara tersebut

• PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
Pemerintahan yang berdaulat ialah suatu pemerintahan yang berkuasa penuh tanpa ada tekan dari pihak manapun.
Adapun kedaulatan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Kedaulatan kedalam, yaitu keuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.
2. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara.

• PENGAKUAN NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif, pengakuan atas terbentuknya suatu Negara terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Pengakuan de facto adalah pengakuan
terhadap suatu negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar & nyata

2. Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum internasional bahwa negara yang baru merdeka itu sudah benar-benar sudah merdeka dan berdaulat denganh adanya pemerintah yang stabil dan efektif.
Negara Indonesia secara de facto merdeka 17 Agustus 1945, dan secara de jure merdeka tgl. 18 Agustus 1945.

• SIFAT, TUJAN DAN FUNGSI NEGARA
1. Sifat-sifat negara, adalah :
a. Memaksa.
b. Monopoli.
c. Menyeluruh.

2. Tujuan negara tercantum dlm Pembukaan UUD 1945.
a. Melindungi segenapbangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3. Fungsi negara, adalah :
a. Menciptakan pertahanan dan
keamanan
b. Menjaga ketertiban dan keamanan
c. Mengupayakan kesejahteraan sosial
dan kemakmuran rakyat.
d. Menegakkan keadilan

Menurut teori Trias Politika, negara mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :
a. Fungsi legislatif
b. Fungsi eksekutif
c. Fungsi yudikatif

• PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yg teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan berwarga negara Indonesia serta keyakinan akan Pancasila sebagai idiologi negara dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yg dilakukan oleh setiap warga negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

• LANDASAN HUKUM TENTANG WAJIB BELA NEGARA
1. UUD 1945 pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.
2. Ketetapan MPR RI nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
3. Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri.
4. UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
5. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
6. UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI

. PENGERTIAN PERTAHANAN NEGARA
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (UU.No.3 Tahun 2002)

• HAKEKAT, TUJUAN DAN FUNGSI PERTAHANAN NEGARA
Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yg penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.
Fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan sebuah wilayah NKRI sebagai satu-satunya pertahanan

• SISTEM PERTAHANAN NEGARA INDONESIA
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta disingkat Sishankamrata artinya sistem pertahanan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya.
Sistem pertahanan negara dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman

• KOMPONEN-KOMPONEN DALAM SISHANKAMRATA
1. Komponen Utama adalah TNI dan Kepolisian RI. TNI terdiri dari AD, AL, AU sebagai alat pertahanan negara.
2. Komponen Cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan memlalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3. Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya buatan, serta sarana dana prasarana nasional yg secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Seperti rakyat teralatih, perlawanan rakyat, Keamanan Rakyat.

. HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara yang diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai Prajurit.
4. Pengabdian secara profesi.

Upaya bela negara bagi warga negara sebenarnya bukan hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan NKRI dari ancaman dan serangan musuh saja malainkan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memaju kan bangsa Indonesia di segala bidang.
Contoh perjuangan putra-putri bangsa Indonesia di bidang pertahanan dan keamanan negara maupun di bidang yang lain.

• BEBERAPA CONTOH UPAYA MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN NKRI
1. Pertempuran lima hari di Semarang dengan pasukan sekutu 14 – 20 Oktober 1945.
2. Pertempuran di Surabaya denga pasukan sekutu dan NICA 10 Nopember 1945.
3. Agresi Militer Belanda I tgl. 31 Juli 1947.
4. Agresi Militer Belanda II tag. 12 Desember 1948.
5. Konferensi Meja Bundar sebagai wujud tindakan dalam membela negara dalam bentuk perundingan terjadi pada tgl. 23 Agustus sampai 2 Nopember 1949.

• ANCAMAN, TANTANGAN, HAMBATAN DAN GANGGUAN
Berbagai Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yaitu :
1. Ancaman dalam bentuk Tradisional, yaitu: segala tindakan yang dapat mengancam eksistensi bangsa dan negara dengan menggunakan kekuatan bersenjata seperti pemberontakan bersenjata, agresi militer, invasi.

2. Ancaman dalam bentuk Non Tradisional, yaitu: segala tindakan yang dapat mengganggu eksistensi bangsa dan negara dalam bentuk gangguan stabilitas nasional tidak menggunakan kekuatan senjata. Seperti Subversi, Infiltrasi, Intervensi dan lain-lain.

3. Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan bisa datang dari dalam negeri, luar negeri maupun gabungan dari dua faktor tersebut.
Ancaman dari Dalam Negeri
Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang datangnya dari dalam negeri Indonesia merupakan kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri, krisis nasional bahkan pemberontakan. seperti pemberontakan PKI Madiun, G. 30 S. PKI, RMS, APRA, GPK Aceh, OPM, terorisme, pelanggaran HAM,ilegal loging, ilegal fishing, penyalahgunaan obat-obat terlarang, maraknya korupsi, manipulasi dll.

• ANCAMAN DARI LUAR NEGERI
Ancaman dari luar negeri antara lain :
1. Keinginan negara besar untuk menguasai NKRI, karena posisi Indonesia yg strategis
2. Keinginan negara maju yg ingin menguasai NKRI, karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah.
3. Arus globalosasi yang dapat menumbuhkan kerawanan dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
4. Bahaya perang nuklir yang mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia termasuk Indonesia.
Seperti Agresi Militer Belanda I dan II, Infiltrasi, penyelundupan, Intervensi asing, Invasi militer, terorisme internasional, Jaringan Narkoba Internasional, serangan arus budaya asing tidak sesuai dengan kepribadian kita.

• UPAYA UNTUK MENANGGULANGI ANCAMAN
1. Untuk menanggulangi ancaman dari dalam negeri, antara lain :
a. Menciptakan kondisi keutuhan negara dengan mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri.
b. Melaksanakan kegiatan represif untuk menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata dan gangguan.
c. Memulihkan keamanan dan menyelamat kan masyarakat.

2. Untuk menanggulangi musuh yang datang dari luar negeri, antara lain :
a. Menciptakan kondisi untuk mencegah tumbuhnya perang melalui kegiatan intelegen strategi dan diplomasi.
b. Menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh sejak dalam persiapan di wilayah nya, dalam perjalanan, ataupun setelah mendarat.
c. Melemahkan dan menyerang kekuata musuh yang berhasil menduduki wilayah Indonesia.
d. Menghancurkan dan melumpuhkan musuh keluar wilayah Indonesia, memulihkan
keamanan dan menyelematkan masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar